"Belajarlah terus, karena bisa saja ilmu yang kita miliki sudah kadaluarsa atau bahkan salah. Belajarlah sampai akhir hayat."

Senin, 06 September 2010

Mengelola Zakat secara Profesional

Ada pemandangan menyedihkan sekaligus memilukan setiap menjelang hari-hari terakhir ibadah puasa Ramadan. Banyak masyarakat kita yang rela berdesak-desakan untuk mendapatkan jatah zakat, yang biasanya berupa bingkisan sembilan bahan pokok (sembako), uang, dan barang-barang kebutuhan lainnya.

Di antara mereka ada yang sudah berusia lanjut yang ikut berdesak-desakan unjuk kemiskinan tanpa memedulikan keselamatan dirinya. Bahkan dalam beberapa kasus pembagian zakat yang tidak ditangani secara profesional, telah mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak sedikit.

Zakat sendiri, seperti dijelaskan para ulama, berasal dari kata “zaka” yang artinya adalah “bersih dan tumbuh”. Maka, ibarat tanah dan air, masyarakat akan selalu sehat, tumbuh, dan berkembang, kalau harta kekayaan yang dimiliki mereka yang berpunya dikeluarkan dan beredar secara merata, berputar secara sehat dan lancar, dan digunakan secara produktif, bukan hanya konsumtif.

Penumpukan atau peredaran kekayaan pada sekelompok masyarakat tertentu tidak akan membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masa depan masyarakat tertentu lainnya. Keadilan sosial, sebagaimana diamanahkan agama dan dicita-citakan kita bersama, tidak akan pernah terwujud bila kekayaan hanya berputar di antara para orang-orang kaya (aghniya). Sementara para fuqara, masakin, dan dhuafa tidak pernah menikmati sebagian kekayaan para aghniya yang sebenarnya adalah hak mereka juga.

Di zaman Rasulullah Saw, dana zakat salah satunya diperuntukkan bagi pengembangan ekonomi sahabat-sahabatnya. Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah telah memberikan kepadanya zakat, lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi. Salim pun mengelolanya sampai ia benar-benar mampu bersedekah dari usahanya tersebut.

Kenyataan itu seharusnya bisa meneguhkan umat Islam bahwa dana zakat yang dikelola dengan baik dan profesional, akan mampu membawa masyarakat mustahik menjadi bagian dari muzaki (orang yang membayar zakat) yang siap berbagi dengan mustahik yang lainnya. Lalu bagaimana caranya?

Landasan awal pengelolaan zakat produktif ini adalah bagaimana dana zakat tidak habis dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi lebih bermakna karena digunakan untuk melancarkan usahanya. Pepatah mengatakan, “berikanlah kail, bukan ikannya”. Modal usaha yang digulirkan dari dana zakat diharapkan menjadi kail yang mampu menangkap ikan-ikan yang tersedia di alam.

Kalau di zaman Rasulullah, bantuan usaha dari dana zakat diberikan langsung dari pengelola kepada mustahik-nya melalui Baitul Mal. Maka di Indonesia di mana zakat dikelola lembaga nonpemerintah, optimalisasi dari pengelolaan zakat tersebut menjadi tanggung jawabnya. Tantangan inilah yang harus diwujudkan lembaga pengelola zakat.

Fakta yang berkembang di lapangan menunjukkan, pengentasan kemiskinan seakan-akan menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya. Berkaca pada sejarah, melalui instrumen zakat, kita melihat alternatif lain yang teruji dalam menyejahterakan masyarakat. Tentu saja butuh kapasitas lebih dari pengelola zakat untuk mengimplementasikan konsep pemberdayaan ini, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun sistem yang dimilikinya.

Guna mengoptimalkan pengelolaan zakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ) ataupun Badan Amil Zakat (BAZ) idealnya mempunyai lembaga keuangan khusus yang memberikan kredit atau bantuan bagi masyarakat miskin, Rumah Zakat Indonesia misalnya. Untuk membantu memberikan kredit usaha kecil maka dibangunlah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mozaik. Dengan lembaga tersebut diharapkan fokus pemberian kredit usaha dan pendampingan bisa dilakukan dengan maksimal.

Ada pendapat menarik yang dikemukakan Syekh Yusuf Qardhawi dalam bukunya yang fenomenal, Fiqh Zakat. Pemerintah Islam diperbolehkan membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya untuk kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka sepanjang masa. Untuk saat ini, peranan pemerintah dalam pengelolaan zakat ini digantikan oleh BAZ atau LAZ.

Pembinaan

Kewajiban lain yang harus dilakukan pengelola zakat adalah melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Pembinaan dan pendampingan tidak hanya diberikan untuk memperkuat sisi rohani mustahik, tetapi juga sisi manajerial dan kemampuan wirausahanya. Harapannya, dengan kemampuan tersebut kehidupannya akan lebih sejahtera.

Dengan pola pengelolaan zakat produktif, diharapkan akan muncul lapangan usaha baru bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu, yang termasuk dalam kelompok yang berhak menerima zakat. Seluruh komponen bangsa, termasuk pemerintah, diharapkan memiliki komitmen yang kuat akan hal ini, karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan demikian, tingkat pengangguran pun akan bisa diminimalkan. Apalagi kita menyadari bahwa angka pengangguran yang terjadi di Indonesia masih sangat tinggi, yaitu sekitar kurang lebih 40 juta orang. Kita perlu banyak belajar kepada Malaysia dalam mengelola zakat. Malaysia adalah contoh negara yang berhasil dalam menjadikan zakat sebagai institusi yang mampu mereduksi tingkat kemiskinan.

Selain bermanfaat sebagai pemberdayaan ekonomi umat, zakat juga dapat dimanfaatkan untuk investasi masa depan bangsa. Yaitu memberikan zakat dalam bentuk pendidikan dan peningkatan SDM. Hal itu dilakuan dengan cara memberikan beasiswa kepada anak fakir miskin atau membangun serta melengkapi sarana pendidikan di sekolah yang diperuntukkan anak fakir miskin. Juga pendirian sekolah gratis, pelatihan guru bagi sekolah yang muridnya duafa, dan bea studi bagi siswa duafa yang berpotensi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Untuk keperluan itu, dapat membentuk sebuah yayasan sosial atau menyalurkan ke yayasan sosial yang telah ada yang bisa dipercaya. Lebih strategis, menteri sosial dan menteri pendidikan memfasilitasi gerakan fungsionalisasi zakat bagi kebijakan pembangunan pendidikan dan mengentaskan kemiskinan. Bekerja sama dengan yayasan sosial, lembaga pengelola zakat, dan BAZ/LAZ.


Oleh: Muh Abu Nasrun, Kepala SD Muhammadiyah 1 Surakarta
Sumber: Harian Joglosemar Online

0 komentar:

Pengin cari artikel lainnya...?!?