Ada pemandangan menyedihkan sekaligus memilukan setiap menjelang hari-hari terakhir ibadah puasa Ramadan. Banyak masyarakat kita yang rela berdesak-desakan untuk mendapatkan jatah zakat, yang biasanya berupa bingkisan sembilan bahan pokok (sembako), uang, dan barang-barang kebutuhan lainnya.
Di antara mereka ada yang sudah berusia lanjut yang ikut berdesak-desakan unjuk kemiskinan tanpa memedulikan keselamatan dirinya. Bahkan dalam beberapa kasus pembagian zakat yang tidak ditangani secara profesional, telah mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak sedikit.
Zakat sendiri, seperti dijelaskan para ulama, berasal dari kata “zaka” yang artinya adalah “bersih dan tumbuh”. Maka, ibarat tanah dan air, masyarakat akan selalu sehat, tumbuh, dan berkembang, kalau harta kekayaan yang dimiliki mereka yang berpunya dikeluarkan dan beredar secara merata, berputar secara sehat dan lancar, dan digunakan secara produktif, bukan hanya konsumtif.
Penumpukan atau peredaran kekayaan pada sekelompok masyarakat tertentu tidak akan membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masa depan masyarakat tertentu lainnya. Keadilan sosial, sebagaimana diamanahkan agama dan dicita-citakan kita bersama, tidak akan pernah terwujud bila kekayaan hanya berputar di antara para orang-orang kaya (aghniya). Sementara para fuqara, masakin, dan dhuafa tidak pernah menikmati sebagian kekayaan para aghniya yang sebenarnya adalah hak mereka juga.
